Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian
disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya
sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik
Indonesia Serikat Tanggal 11 Februari 1950. Lambang negara Garuda
Pancasila diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Lambang
Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika. Lambang Negara Indonesia berbentuk burung garuda yang
kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang garuda), perisai
berbentuk menyerupai jantung yang di gantung dengan rantai pada leher
Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "Berbeda-beda
tetapi tetap satu" ditulis diatas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Garuda
muncul dalam berbagai kisah terutama di daerah Jawa dan Bali. Dalam
berberapa kisah, Garuda menggambarkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan,
keberanian, kesetiaan dan disiplin. Sebagai kendaraan Wishnu, Garuda
juga memiliki sifat Wishnu sebagai pemelihara dan penjaga tatanan alam
semesta. Dalam tradisi Bali, Garuda sangat dimuliakan, sebagai raja
agung para burung. Di Bali ia biasanya digambarkan sebagai makhluk yang
memiliki kepala, paruh, sayap dan cakar elang, tetapi memiliki tubuh dan
lengan manusia. Biasanya digambarkan dalam ukiran yang halus dan rumit
dengan warna cerah keemasan. Posisi mulia Garuda menurut tradisi
Indonesia sejak jaman dahulu inilah yang menjadikannya sebagai simbo
nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi pancasila. Tidak hanya
itu, Garuda juga dipilih sebagai nama maskapai penerbangan nasional
Indonesia
Setelah
perang kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1949, disusul dengan pengakuan
kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar pada
tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (yang pada saat itu Republik
Indonesia Serikat) untuk memiliki lambang negara. Lalu pada tanggal 10
Januari 1950 dibentuklah Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana
Negara di bawah kordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan
Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki
Hajar Dewantara, M A Pellaupessy, Moh. Natsir, dan RM Ng Poer Batjaraka
sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan
lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada Pemerintah.
Merujuk
keterangan Bung Hatta dalam bukunya yang berjudul "Bung Hatta Menjawab"
untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono
melaksanakan sayembara. Terpilihlah dua rancangan lambang negara yang
terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M. Yamin ditolak karena
menyertakan sinar matahari, ini menggambarkan pengaruh Jepang
didalamnya. Setelah rancangan terpilih, dialoh intensif antara Sultan
Hamid II, Presiden RIS (Soekarno) dan Perdana Menteri Mohammad Hatta,
terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan tersebut. Merka
bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda yang semula
adalah pita merah putih, menjadi putih semua dengan menambahkan semboyan
"Bhineka Tunggal Ika."
Pada
tanggal 8 Pebruari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri
Negara RIS, Sultan Hamid II, diajukam kepada presiden Soekarno.
Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi
untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap adanya
gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang
perisai. Ini dianggap terlalu bersifat mitologis. Lalu Sultan Hamid II
pun kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah
disempurnakan, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila.
Disingkat Garuda Pancasila.
Presiden
Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS
melalui Moh. Hatta sebagai perdana menteri pada saat itu. Dalam bukunya
berjudul "Sekitar Pancasila" yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan
dan Keamanan, Pusat Sejarah ABRI, AG Pringgodigdo menyebutkan bahwa
rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan
pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.
Ketika itu gambar bentuk kepala rajawali garuda pancasila masih gundul
dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno
kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada
khalayak umum pada tanggal 15 Februari 1950.
Pada
tanggal 20 Maret 1950, Presiden Soekarno memerintahkan seorang pelukis
istana bernama Dullah untuk melukis kembali rancangan tersebut, setelah
sebelumnya juga telah diperbaiki dengan menambahkan jambul pada kepa
Sang Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang
mencengkeram pita dari semula di belakang ita menjadi di depan pita,
atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno
menambahkan jambul karena kepala Garuda yang gundul terlalu mirip dengan
Bald Eagle, lambang Negara Amerika Serikat.
Dan
untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan
bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambahkan skala
ukuran dan tata warna gambar lambang negara tersebut. Rancangan Garuda
Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu
berlapis emas yang disimpan dalam ruangan Kemerdekaan Monumen Nasional
sebagai lambang negara RI dan desaainnya tidak berubah hingga kini.
Lalu apa deskripsi dan arti filosofi dibalik lambang negara ini?
- Garuda Pancasila sendiri adalah burung garuda yang sudah dikenal melelui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai lambang negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
- Warna keemasan pada burung garuda menggambarkan keagungan dan kejayaan.
- Garuda memiliki paruh, sayap, ekor dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
- Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus tahun 1945, antara lain; 17 helai bulu pada masing-masing sayap, 8 helai bulu pada ekor, 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor dan 45 helai bulu pada leher.
Untuk Bagian perisai;
- Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
- Ditengah perisai terdapat garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa. Ini menggambarkan lokasi Indonesia yaitu negara tropis yang dilintasi garis tersebut yang membentang dari timur ke barat.
- Warna dasar pada ruang perisai adalah merah dan putih. Pembaca pasti sudah bisa menebak maknanya.
- Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah; Sila pertama Ketuhanan yang maha esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam, Sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah. Sila ketiga Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih. Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan perisai berlatar merah, dan Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
Pita bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika"
- Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
- Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular, dimana kata "Bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, "Tunggal" berarti satu, dan kata "Ika" berarti itu. Secara harfiah dapat diterjemahkan "Beraneka satu itu", yang bermakana meskipun berbeda-bea tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa diantara puspa ragam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Beberapa
aturan penggunaan lambang negara ini diatur dalam UUD 45 Pasal 36A dan
UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta
lagu kebangsaan. Lambang negara ini wajib digunakan dalam
- gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan
- luar gedung atau kantor
- lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
- uang logam atau uang kertas
- materai
Sumber: http://www.ipapedia.web.id/2014/11/sejarah-asal-usul-lambang-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar